Kejati Jatim Kembali Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir Kementerian UMKM

Kejati Jatim Kembali Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir Kementerian UMKM

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp 2 miliar. Mereka ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (21/08) tengah malam.

Ketiganya masing-masing Rahkmad Budianto, tim survey lapangan, AI Darukiah dan Zaki Faituszamani, keduanya berperan sebagai tim monitor evaluasi proses kredit. Ketiganya merupakan pegawai lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejati juga sudah menahan empat tersangka lain, yakni Ketua KSP Tunggal Kencana, Edi Santoso, Pengawas Koperasi, Dedi Cahyono, Sekretaris Koperasi, Handoko Wibowo dan Bendahara Koperasi, Ari Setyo Budi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, kasus ini berawal saat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana di Ponorogo pada tahun 2013 lalu mengajukan pinjaman dana dari Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang bersumber dari dana LPDP.

Dalam pengajuannya, KSP Tunggal Kencana memakai ratusan nama nasabah yang diduga fiktif.

Namun, sambung Richard, saat KSP Tunggal Kencana mendapat dana bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp2 miliar, uangnya dipakai untuk kepentingan para tersangka.

“Berdasarkan audit BPKP, dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar,” kata Richard.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim