Kejati Jatim Gelar Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara

Kejati Jatim Gelar Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama dengan kepala daerah dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, menggelar Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara, di kantor Kejati Jatim, Jl. A Yani Surabaya, Kamis (18/07/19).

Deklarasi ini diharapkan mampu mengembalikan aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta, menjelaskan, pada zaman reformasi seperti ini sudah mengubah pola sikap, pola pikir, bahwa jaksa sekarang merupakan bagian dan sahabat masyarakat serta sahabat semuanya.

“Hari ini kita bersama-sama membangun Indonesia di Jatim. Mudah-mudahan langkah bersama kita menjadi langkah pertama yang bisa diikuti oleh daerah-daerah lain,” ujarnya.

Sunarta memaparkan, beberapa tahun belakangan ini persoalan aset negara tengah gencar menjadi berita di media massa. Mulai dari adanya ratusan hektar tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh subjek hukum secara melawan hukum, tidak diketemukannya aset negara secara fisik, walaupun sudah masuk dalam daftar pencatatan.

“Kejati Jatim sering kali menerima laporan terkait hilangnya aset negara baik dari Pemprov maupun kab/kota di Jatim. Untuk itu, Kejati sangat berkepentingan untuk mengembalikan aset negara tersebut,” terangnya.

“Sampai dengan adanya peralihan hak atas aset negara dari pemerintah kepada pihak swasta. Baik perorangan, maupun badan hukum yang tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan selama semester I tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 15.773 permasalahan, dengan total nilai Rp.11 miliar. Salah satunya permasalahan berupa aset yang dikuasai pihak lain.

“Diantaranya pada 12 kementerian dan lembaga, senilai Rp 213 miliar sekian, serta pada 64 pemda senilai Rp.39 miliar lebih. Sehingga total nilai Rp.273 miliar lebih,” bebernya.

Menurut Sunarta, hal ini disebabkan adanya kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelamatan aset negara, kata Sunarta, menjadi konsen bagi kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Jatim. Banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.

“Untuk itu, kami sangat berkepentingan untuk mengembalikan aset negara yang telah hilang, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu secara ilegal,” tegasnya.

Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku bangga, bahwa ada komitmen yang luar biasa dari jajaran kejaksaan untuk bisa melakukan gerakan bersama penyelamatan aset negara. “Terima kasih, ini adalah komitmen yang luar biasa, karena kami langsung merasakan itu,” ungkapnya.

Menurut Khofifah, ini merupakan inisiator pertama Kejaksaan Tinggi Jatim dalam menggerakkan seluruh para jaksa dan Kajari-nya dalam membuat gerakan penyelamatan aset negara. Khofifah juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemprov, kepala daerah yang hadir dalam deklarasi ini.

“Saya rasa akan baris berurutan untuk bisa mendapatkan penguatan seperti yang Bu Risma (Walikota Surabaya) sudah lebih beruntung duluan. Jadi kita nanti tanya Bu Risma, ini wiridnya apa,” tandas Khofifah sambil tersenyum. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim