Kejati Jatim Datangi Sidang Praperadilan, La Nyalla Wakilkan Pada 9 Kuasa Hukum

Kejati Jatim Datangi Sidang Praperadilan, La Nyalla Wakilkan Pada 9 Kuasa Hukum

TerasJatim.com, Surabaya – Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan La Nyalla M Mattalitti tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, kembali digelar di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (05/04).

Sidang dengan agenda pembacaan pemohon tersebut melanjutkan sidang yang ditunda Rabu pekan lalu (30/03), dikarenakan saat itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon,  absen. Sidang hari ini yang  dipimpin oleh hakim tunggal Ferdinadus.

Dalam sidang kali ini, pihak Kejati Jatim dihadiri oleh Romuy Arzyanto, yang sehari-harinya mejabat sebagai Kasipenkum Kejati Jatim.

Sementara dari pihak La Nyalla terdapat sembilan kuasa hukum yang datang dalam sidang ini. Mereka adalah, Sumarso, Abdus Salam, Makruf Syah, dan Fahmi Hamid. Sedangkan La Nyalla sendiri tidak tampak dalam sidang tersebut.

Dalam agenda sidang hari ini, pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan secara bergantian dari kuasa hukum La Nyalla  “Kami mohon kepada Yang Mulia agar memerintahkan pihak termohon (Kejati) untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan proses penyidikan dan upaya paksa sebelum perkara a quo diputus,” kata Fahmi Bachmid, salah satu kuasa hukum La Nyalla.

Dalam sidang tersebut, pihak Kejati Jatim berpendapat bahwa  sidang praperadilan berkaitan dengan perkara pidana dan bukan gugatan perdata. Oleh sebab itu, pihak pemohon (La Nyalla) mestinya menyampaikan sendiri praperadilannya di muka sidang.

“Dalam hal ini pengacara sifatnya pendamping hukum,” terang Kasipenkum Kejati Jatim RomyArzyanto.

Sementara itu, kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, berpendapat bahwa dalam praperadilan seorang tersangka atau pemohon tidak perlu hadir.

“Cukup dari penasihat hukumnya yang diberi kuasa,” dalihnya.

Setelah menerima pembacaan surat permohonan praperadilan dari kuasa hukum La Nyalla, hakim tunggal Ferdinadus menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, Kamis, Jumat pekan ini.

Sementara hakim menjadwalkan akan memberi putusan sidang pada Selasa pekan depan (12/04). (Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim