Kejari Sumenep Periksa 5 Pegawai DPU Bina Marga Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Kejari Sumenep Periksa 5 Pegawai DPU Bina Marga Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

TerasJatim.com, Sumenep – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep Madura Jatim, terus berlanjut.

Setelah menahan tiga tersangka, kali ini Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumenep Agus Subagya menjelaskan, pemeriksaan kali ini kepada 5 orang saksi diantaranya yang bertugas sebagai penerima barang dan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pemeriksaan terkait keterlibatan dan prosedur dalam pengerjaan proyek tersebut, serta sebagai pelengkap bahan pertimbangan penyidik,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Agus mengatakan, saat ini masih dalam tahap pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan, karena saat ini masih dalam tahap pendalaman,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, proyek pengembangan jalan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan menggunakan anggaran dari APBD tahun 2013 yang mencapai Rp800 Juta lebih. (Is/Red/TJ/rri)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim