Kejari Ponorogo Telisik Kasus Pungli Surat Segel Tanah di Desa Sawoo

Kejari Ponorogo Telisik Kasus Pungli Surat Segel Tanah di Desa Sawoo

TerasJatim.com, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menelisik kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Jatim.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, menjelaskan, pihaknya telah memanggil belasan warga dari sejumlah dusun di Desa Sawoo untuk didengar kesaksiannya. Mereka menyampaikan laporan terkait kasus dugaan pungli pengurusan mutasi tanah. Tak hanya itu, kejaksaan juga telah turun ke lapangan.

“Ada para warga dari 4 dusun kita undang dengan melaporkan adanya pungutan oleh para perangkat desa,” kata Affandi, di kantor Kejari Ponorogo, Kamis (12/01/2023).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan oleh para saksi, sebenarnya proses pembuatan segel tanah ini dalam rangka untuk pengajuan Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Namun para perangkat desa meminta uang kepada masyarakat dengan dalih untuk keperluan dana saksi, pesangon, kas desa, dan kas untuk kecamatan.

“Kita sudah turun ke lapangan. Memang ada indikasi perbuatan melawan hukum. Untuk bukti kita sudah dapat dari hasil di lapangan berupa surat segel yang sudah ditandatangani itu,” sebut Affandi.

Untuk diketahui, sebelumnya puluhan warga Desa Sawooo menggelar aksi protes dan berusaha menyegel balai desa setempat, terkait adanya dugaan pungli.

Warga mengaku harus mengeluarkan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk pengurusan surat keterangan asal usul (segel) tanah yang dikeluarkan desa, yang akan digunakan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sawoo tahun 2023. Pungli tersebut dilakukan oleh sejumlah perangkat Desa Sawoo. (Kta/Red/TJ/RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim