Kejari Pacitan Akan Bentuk Tim Penertiban Aset Desa

Kejari Pacitan Akan Bentuk Tim Penertiban Aset Desa

TerasJatim.com, Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan tengah menyoroti persoalan aset desa. Bahkan pihak kejaksaan menyebut, tidak sedikit persoalan itu selama ini terkesan didiamkan saja, sehingga dalam waktu dekat ada wacana untuk membentuk tim penertiban aset.

“Saya lihat (saat di forum) banyak sekali permasalahan di desa, terutama masalah aset desa yang selama ini merupakan masalah yang didiamkan saja,” ujar Noer Adi, Kajari Pacitan, seusai peresmian Pos Jaga di Kantor Kecamatan Ngadirojo dan Penandatanganan MoU antara Kejari Pacitan dengan para Kades, Selasa (09/06/20) siang.

Noer Adi mencontohkan, adapun persoalan terkait aset tersebut diantaranya seperti aset yang diklaim pihak ketiga, aset desa yang tidak jelas pemanfaatannya yang diklaim perorangan dan sebagainya.

“Sebenarnya ini muaranya adalah masalah identifikasi, inventarisasi dan pendataan yang tidak tertib administrasinya. Nanti kita juga ada wacana dengan Pemkab Pacitan, stakeholder terkait untuk membentuk tim guna penertiban aset,” katanya.

Disoal terkait kapan waktu untuk merealisasikan penertiban aset desa dan pembentukan tim tersebut, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Pacitan. Dengan harapan, setelahnya akan segera dibentuk tim terkait penertiban aset tersebut.

“Yang pertama masalah aset tanah yang tidak teridentifikasi ini paling banyak. Saya harapkan setelah saya sampaikan ke Pemkab untuk segera membetuk tim penertiban aset. Sebenarnya ini merupakan petunjuk dan juga instruksi dari pusat. Hal ini juga sudah menjadi bahan sorotan oleh BPK, KPK dan sudah difloor-kan dulu waktu saya masih bertugas di Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Namun demikian, sebagai pilot project untuk penertiban aset desa tersebut, seluruh desa di Kecamatan Ngadirojo yang kemudian akan dipilih desa mana saja yang paling krusial terkait persoalan itu. Sedangkan untuk meng-cover (penertiban aset) seluruh desa-desa yang ada di Pacitan akan dilakukan secara bertahap, mengingat ada 166 desa di 12 kecamatan yang ada di Pacitan.

“Pilot projectnya di 18 desa yang ada di Kecamatan Ngadirojo. Karena banyak sekali permasalahan-permasalahan sengketa tanah. Ini penting, kalau aset tertib Insyaallah jika desa akan mengembangkan potensi aset desanya, saya yakin untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat desanya akan tercapai,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim