Kejari Lamongan, Tetapkan Kepala BLH Lamongan sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Lamongan, Tetapkan Kepala BLH Lamongan sebagai Tersangka Korupsi
Sukirman, Kepala BLH Kabupaten Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lamongan, Sukiman, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negri Lamongan, terkait kasus dugaan gratifikasi disertai pemerasan proyek pembangkit listrik tenaga sampah APBD Tahun 2014 Senilai 2,4 milyar rupiah.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan (Pidsus) Edi Subhan, saat ini pihak kejaksaan baru menetapkan Sukiman Kepala BLH sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Dalam proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS), Sukiman diduga menerima uang 200 juta lebih dari rekanan agar uang Proyek PLTS bisa segara di cairkan.

Tersangka akan dikenai pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.

Sebelumnya selasa sore (27/10), petugas tindak pidana korupsi kejaksaan negeri lamongan menggeledah kantor Badan Lingkungan Hidup atau BLH di jalan Jaksa Agung Suprapto kota Lamongan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas tipikor kejari lamongan berhasil menyita 2 kardus dokumen penting sebagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim