Kejari Jember Segera Tetapkan Tersangka Penyelewengan Bansos

Kejari Jember Segera Tetapkan Tersangka Penyelewengan Bansos

TerasJatim.com, Jember: – Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur memastikan akan segera melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuaan Sosial Bansos Tahun Anggaran 2014-2015.

Namun demikian belum seluruh penanganan kasus penyelewengan dana bansos  ditingkatkan dalam proses penyidikan,  mengingat Jaksa masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahaan terkait kasus yang mengakibatkan kerugiaan negara hingga ratusan milyar rupiah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono mengatakan, untuk penanganan kasus penyelewengan dana bansos terdapat dua kategori yang masuk dalam prioritas penanganan pihak kejaksaan, diantaranya kasus bansos untuk kelompok pengajiaan dan bansos kelompok peternak di Kabupaten Jember.

Untuk kasus bansos kelompok peternak saat ini masih dalam proses penyelidikan sedangkan kasus bansos untuk kelompok pengajian statusnya telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya seperti dilansir KBRN, Selasa (28/06) kemarin.

Dengan naiknya status penyidikan, maka tim jaksa menyatakan berkas perkara dan alat bukti  untuk kasus bansos kelompok pengajian telah lengkap, sehingga dalam minggu ini kejaksaan memastikan akan segera melakukan penetapaan sejumlah nama yang menjadi tersangaka. “Insyaallah dalam minggu ini sudah ada penetapaan tersangka,” tegasnya.

Ditambahkan, Kejari Jember tetap berkomitmen untuk  menuntaskan kasus yang menjadi sorotan masyarakat, karena disinyalir banyak melibatkan banyak pihak termasuk oknum pejabat  maupun politisi di Kabupaten Jember. 

“Silahkan masyarakat untuk turut mengawal penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bansos ini hingga tuntas, kami sangat apresiasi untuk itu,”imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Lembaga Anti Korupsi Gema Tipikor Jember Baharudin Nur mengungkapkan, berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari sejumlah penerima dana bansos, modus penyelewengan dana bansos dilakukan dengan memotong dana bansos penerima antara  20 hingga 50 persen. Selain itu disinyalir banyaknya kelompok fiktif yang juga menerima dana sehingga tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negera hingga ratusan milyar rupiah.(Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim