Kejanggalan Dana Publikasi di Kominfo Bojonegoro, Giliran Sekdin Diperiksa Polisi

Kejanggalan Dana Publikasi di Kominfo Bojonegoro, Giliran Sekdin Diperiksa Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Penyidik Polres Bojonegoro, Jatim, nampaknya tak main-main dalam melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran belanja jasa publikasi/iklan Pemkab Bojonegoro melalui sejumlah media, dengan leading sektor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat.

Setelah mengundang Kabid PIKP Dinkominfo pada pekan lalu, kini pihak penyidik Unit II (Pidkor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga mengundang Sekdin Kominfo, Nanang Dwi Cahyo, untuk dimintai keterangan, pada Selasa (13/06/2023).

Sesuai data yang diterima TerasJatim.com, Nanang tiba di Mapolres Bojonegoro sekira pukul 10.00 WIB kurang. Pria berkaca mata minus itu langsung menuju ruang Unit II Sat Reskrim Polres hingga sekira pukul 14.00 WIB.

“Detailnya, silahkan tanyakan langsung ke penyidik, ya,” ujar Nanang menjawab pertanyaan beberapa wartawan, sesaat setelah keluar dari ruang Unit II Sat Reskrim.

Selebihnya, Nanang Dwi Cahyo, yang kabarnya juga sebagai koordinator kelompok pegiat media ‘wartawane buk’e’ itu memilih senyum-senyum, dan tidak menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan yang telah menunggunya berjam-jam.

Kendati demikian, Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedatangan Sekdin Kominfo tersebut memenuhi undangan Unit II Sat Reskrim guna dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang soal anggaran publikasi.

“Ya, penyidik mengundang dan meminta klarifikasi terkait kebenaran informasi masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran belanja jasa iklan kepada media tahun 2022,” terang dia.

BACA: https://www.terasjatim.com/janggal-soal-anggaran-publikasi-pejabat-kominfo-bojonegoro-dipanggil-polisi/

Sekadar diketahui, seperti diberitakan TerasJatim.com, ihwal dugaan kejanggalan bermula setelah beredarnya data di lini medsos soal belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan, dengan menggunakan anggaran bersumber dari dana transfer umum dan dana bagi hasil untuk belanja jasa publikasi melalui 539 media siber dengan nilai Rp377 juta. (Vick/Iq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim