Kejaksaan Tinggi Jatim Keluarkan 2 Sprindik Baru Kasus La Nyalla

Kejaksaan Tinggi Jatim Keluarkan 2 Sprindik Baru Kasus La Nyalla
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan

TerasJatim.com, Surabaya – Pasca putusan hakim tunggal Ferdinandus di PN Surabaya yang mengabulkan La Nyalla sebagai pemohon atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Jawa Timur, ternyata tidak menjadi alasan bagi tim penyidik Kejati untuk menghentikan perkara dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

Hari ini, Kejati Jawa Timur mengumumkan dua Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru yang dikeluarkan Kejati dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Sprindik baru itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016, sedangkan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, dasar dikeluarkanya sprindik baru ini semata-mata pihaknya ingin membawa kasus dana hibah ini diputus di pengadilan Tipikor.

“Dasarnya kemarin kita sudah dikalahkan. Posesnya kurang tepat, karena pokok materi belum disidang,” katanya di gedung Kejati Jatim, Rabu (13/04).

Sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada 16 Maret lalu atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim pada 2012.

Namun, status itu sudah dicabut oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan praperadilan pada Jumat, (08/04) lalu. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim