Kejaksaan Tetapkan Dirut PDAM Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi Pipanisasi

Kejaksaan Tetapkan Dirut PDAM Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi Pipanisasi

TerasJatim.com, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, akhirnya menetapkan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi (SM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 10 ribu pipanisasi Sambungan Rumah (SR) PDAM DTS, tahun 2015 senilai Rp 8,9 miliar.

“Mulai hari ini SM kami tetapkan tersangka,” kata Kajari Sidoarjo, M. Sunarto, Rabu malam, (23/03).

Sunarto mengatakan, penetapan SM sebagai tersangka berdasarkan perannya yang dianggap paling bertanggung jawab atas proyek pengadaan 10 ribu pipanisasi yang dilaksanakan 2015 tersebut.

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali dimintai keterangannya. Kalau untuk tersangka lain, tunggu penyidikan lanjutan,” katanya.

Sugeng Mujiadi akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Sugeng Mujiadi, penyidik Tipikor Kejari Sidoarjo sebelumnya juga sudah memeriksa tiga pegawai PDAM yang diamggap mengetahui seluk beluk lelang pekerjaan dan rekanan pemenang tender proyek tersebut,,CV. Langgeng Jaya.

Proyek pengadaan 10 ribu pipanisasi Sambungan Rumah (SR) diduga sarat dengan manipulasi antara pegawai PDAM Delta Tirta Surya Sidoarjo dengan rekanan pemenangi lelang.

Kini, kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan pertama kali kepada Sugeng Mujiadi sebagai tersangka. (Ah/Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim