Kejaksaan Situbondo Eksekusi Terpidana Kasus Pilkada 2015

Kejaksaan Situbondo Eksekusi Terpidana Kasus Pilkada 2015

TerasJatim.com, Situbondo – Sri Handayani, terpidana kasus Pilkada 2015 silam, dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Situbondo bersama tim Buser Resmob Polres Situbondo, di rumahnya di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Jatim.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo,  Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim, perempuan 39 tahun itu divonis 12 bulan penjara, pada awal 2016 silam.

Sri dinilai terbukti bersalah karena telah menghilangkan hak pilih orang lain. Usai ditangkap, lanjut Bagus, Sri Handayani langsung digiring  ke Rumah Tahanan Negara Situbondo.

Sri Handayani merupakan terpidana kasus pilkada 2015 silam, karena diketahui mencoblos dua kali di dua TPS berbeda yaitu di TPS 19 dan TPS 20.

“Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Sri Handayani divonis 12 bulan penjara serta denda 12 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan, Januari 2016 lalu. Atas vonis ini Sri Handayani melakukan banding,” ungkap Bagus, Selasa (16/01).

Bagus mengaku, sejak dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jatim, Sri Handayani selalu mangkir setiap kali dihubungi kejaksaan dengan alasan bekerja di luar kota. Karena vonis Pengadilan Tinggi sudah inkrach, maka  pihaknya dibantu  kepolisian mengeksekusi Sri Wahyuni untuk menjalani hukumannya.

Secara bersamaan kejaksaan juga mengeksekusi dua  terpidana kasus penyerobotan tanah bernama H Mawardi dan Hj Atika. Keduanya merupakan arga Desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.

Kedua terpidana ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Hj Atika, diamankan di rumahnya di Kecamatan Mangaran, sedangkan H. Mawardi diamankan di Alun-alun Situbondo. Selanjutnya, dua terpidana tersebut langsung dibawa ke Rutan Situbondo.

Bagus menjelaskan, kedua terpidana ini divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, pada April 2017 lalu.

“Namun selama ini keduanya dinilai tidak kooperatif hingga dilakukan penangkapan. Kejaksaan sudah enam kali mengirim surat panggilan namun selalu mangkir,” tandas Bagus. (Edo/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim