Kejaksaan Jember Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Bansos Kelompok Pengajian

Kejaksaan Jember Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Bansos Kelompok Pengajian
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono

TerasJatim.com, ,Jember: – Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam Kasus dugaan penyelewengan Bantuaan Sosial (Bansos) 2014/2015 untuk kelompok Pengajian di wilayah Kabupaten Jember.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AIH selaku Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) yang juga pernah menjabat anggota DPRD Jember, dan satu tersangka lain berinisial RZ dari kalangan swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono mengatakan, keduanya merupakan koordinator penyalur bantuaan untuk kelompok pengajiaan yang tersebar di 31 kecamataan di Jember.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan pemotongan bantuaan untuk sebagiaan besar kelompok pengajian. Selain itu, ditemukan kelompok pengajian fiktif yang juga menerima bantuaan.

“Modusnya mereka memberikan bantuaan bagi kelompok pengajian secara tidak utuh, bahkan ada yang dipotong sampai 20 persen dari jumlah bantuaan. Dan potongan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan. Ini terjadi hampir untuk seluruh penerima bantuaan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/07).

Hadi menambahkan, tim jaksa saat ini juga masih terus mendalami pemeriksaan  terhadap keduanya. Untuk menjamin kelancaraan pemeriksaan kasus tersebut, jaksa juga berpeluang untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kita lihat nanti pendapat dari tim penyidik, jika memang perlu dilakukan penahanan, kita akan lakukan penahanan. Ini masih didalami apakah ada tersangka lain,” imbuhnya.

Selain penetapaan tersangka, jaksa saat ini juga memfokuskan penyidikan untuk menghitung besaraan kerugiaan negara dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara kerugiaan negara atas perbuataan kedua tersangka mecapai 1 milyar rupiah. Karena yang bersangkutan saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD maka kita kenakaan pasal 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan terkait gratifikasi,” pungkasnya.  (Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim