Kejaksaan Endus Ada Potensi Korupsi di Pembangunan RPHU Lamongan, Ini Kata Kontraktornya

Kejaksaan Endus Ada Potensi Korupsi di Pembangunan RPHU Lamongan, Ini Kata Kontraktornya
Ket foto: Sandy Ariyanto, Direktur CV Fajar Krisna usai pemeriksaan di Kejari Lamongan, Senin (18/09/2023) siang

TerasJatim.com, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Kabupaten Lamongan dengan anggaran sekitar Rp6 miliar pada tahun 2022.

Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intel Fadly Arby, membenarkan pemanggilan tersebut. Dirinya menerangkan, ada beberapa pihak yang dimintai keterangan.

“Sebagian sudah ada yang kita panggil pada hari Kamis (14/09/2023) kemarin, Pokja Pemilihan 03 Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan. Dan hari ini sama Direktur CV Fajar Krisna. Semuanya sudah kita mintai keterangannya,” kata Fadly, kepada TerasJatim.com, Senin (18/09/2023) siang.

Fadly menyebut, materi dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pembangunan Gedung RPH-U Lamongan itu belum dapat diungkapkan kepada media. Hal ini menandakan bahwa proses penyelidikan masih tengah berlangsung.

“Hari Jumat depan kita akan turun ke lapangan dengan membawa ahli kontruksi, dihadiri oleh PPK, PPTK, konsultan perencana dan konsultan pengawas, untuk melihat secara langsung bangunan gedung RPH Unggas Lamongan,” terangnya.

Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan, Direktur CV Fajar Krisna, Sandy Ariyanto menyatakan, bahwa seluruh informasi yang diminta oleh penyidik telah dia sampaikan, termasuk fakta bahwa pembangunan telah selesai dan bangunan tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya.

“Dalam pemeriksaan tadi saya sampaikan semua, bahwa saya sudah melaksanakan pembangunan dan serah terima pekerjaan, dan sudah digunakan sesuai dengan peruntukan. Sudah saya jelaskan semuanya,” ujarnya

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 3 jam, Sandy mengaku telah menjawab sekitar 33 pertanyaan dari penyidik kejaksaan terkait pelaksanaan proyek yang memiliki anggaran mencapai Rp4 miliar.

“Mulai jam 10 saya diperiksa kurang lebih 3 jam setengah lamanmya, ditanya banyak sekali pertanyaan sekitar 33 pertanyaan. Terkait teknik pelaksanaan pembangunan seperti apa dan saya jelaskan sesuai apa yang saya kerjakan. Saya mengerjakan pembangunan gedung itu dengan anggaran Rp4 miliar,” tandasnya. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim