Kedapatan Simpan Sabu, Wanita Pegawai Kelurahan di Pare Kediri Dicokok Polisi

Kedapatan Simpan Sabu, Wanita Pegawai Kelurahan di Pare Kediri Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Ayu Nastiti (46), warga Kelurahan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur, harus berurusan dengan jajaran Sat Narkoba kepolisian setempat.

Wanita yang juga berprofesi sebagai staf di Kelurahan Pare ini, diamankan saat hendak melakukan pesta sabu-sabu. Selain mengamankan Ayu, polisi juga mengamankan Tjatur Agus Prasetya (46), warga Kelurahan Pare yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menjelaskan, petugas pertamakali melakukan penangkapan terhadap Ayu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendapatkan nama Tjatur yang diduga sebagai pengedarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam tiga plastik klip. Masing-masing klip seberat 0,25 gram, 0,16 gram dan 0,12 gram.

Selain itu juga ditemukan sebuah pipet kaca yang digunakan sebagai alat penghisap narkotika golongan 1 tersebut. “Total sabu yang diamankan seberat 0,53 gram yang dibungkus menjadi tiga klip plastik,” jelasnya.

Kepada polisi, Ayu mengaku selama ini membeli sabu dari Tjatur dengan harga Rp300 ribu. Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian langsung mendatangi rumah kontrakan Tjatur.

Di tempat Tjatur, polisi menemukan banyak barang bukti diantaranya dua klip sabu dengan berat 0,27 garam. Selain itu juga diamankan 1 pipet, 4 sedotan, 4 korek api, 1 buku tabungan, 1 botol plastik, 1 buah gunting dan satu pembersih pipet.

Kini keduanya diamankan di Mapolres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim