Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga dan Buruh Pabrik Jombang Ditangkap Polisi

Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga dan Buruh Pabrik Jombang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan membekuk 2 orang pelaku beserta barang buktinya.

Adapun kedua pelaku tersebut berinisial SLM (29), pria yang juga karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh Jombang, dan KRT (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di waktu yang berbeda di wilayah Desa Tunggorono. Saat ditangkap, keduanya kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara, yakni di Tunggorono,” kata Riza, kepada TerasJatim.com, Kamis (20/01/2022).

Riza menceritakan kronologi penangkapannya, berawal saat petugas menangkap pelaku SLM di pinggir jalan Desa Tunggorono, pada Senin (03/01/2022) lalu, sekitar pukul 13.40 WIB. Pada saat dlgeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu seberat 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu, SLM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari pelaku berinisial KRT, warga Tunggorono,” sebut Riza.

Berdasarkan pengakuan itu, keesokan harinya petugas bergerak melacak keberadaan KRT yang saat itu diketahui berada di rumahnya. Setelah ketemu KRT, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam.

Rinciannya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram,” sambungnya.

“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” kata Riza menjelaskan.

Di hadapan penyidik, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa, yakni di Kalimantan.

“Terkait pengakuan dapat sabu-sabu dari suaminya di Kalimantan itu masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” imbuh Riza.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 34 tahun 2009, tentang Narkotika. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim