Kedapatan Nyabu, Mantan Anggota DPRD Ponorogo dan Temannya Diciduk Polisi

Kedapatan Nyabu, Mantan Anggota DPRD Ponorogo dan Temannya Diciduk Polisi
Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin

TerasJatim.com, Ponorogo – Mantan anggota DPRD  Ponorogo, Jawa Timur yang juga mantan ketua sebuah partai politik di Ponorogo, SHR (45), ditangkap Sat Narkoba Polres Ponorogo saat kedapatan pesta sabu bersama seorang temannya, seorang pengusaha lokal bernama MD (54).

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga, bahwa ruko milik MD di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, sering dijadikan sebagai ajang untuk pesta sabu.

Dari laporan tersebut, polisi mendapati kedua pelaku sedang pesta sabu dan langsung digerebek. Bersama keduanya turut diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,14 gram,  alat hisap dan sebuah pipet kaca yang masih terdapat lelehan bekas sabu.

Namun saat polisi tengah melakukan penggeledahan di ruko tersebut, didapati tiga orang lagi yang diduga sebagai pengguna narkoba. Akhirnya polisi  mengamankan lima orang untuk diperiksa di Sat Narkoba Polres Ponorogo.

Dari hasil penyidikan, 2 pelaku yang tertangkap tangan saat penggeledahan dan kedapatan memiliki sabu dinyatakan sebagai tersangka. Dua orang lainnya, positif mengkonsumsi sabu dan satu orang lainnya negatif dan hanya sebagai saksi.

“Untuk kasus narkoba, kita punya waktu selama 7 kali 24 jam untuk mendalaminya. Yang pasti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim