Kedapatan Bawa Sabu, 2 Sejoli Ngaku Suami Istri di Jember Dibekuk
TerasJatim.com, Jember- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika di pelataran parkir salah satu hotel di kawasan Kebonsari Jember.
Dalam penggrebekan tersebut, 2 orang yang mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri) berhasil ditangkap, pada Minggu (20/08/2023).
Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto menjelaskan, dari hasil informasi masyarakat, 2 sejoli tersebut diduga sebagai pengedar narkotika.
“Saat dilakukan pengeledahan di TKP, kami menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika,” jelas Sugeng.
“Dari seorang laki-laki berinisial MZ, kami temukan barang bukti 1 unit timbangan digital yang ditemukan di dalam saku celananya, dan 1 unit ponsel merk OPPO berwarna silver yang berada di tangannya,” sebut Sugeng.
Sementara, sambung dia, dari perempuan berinisial MS, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, yang disimpan di celah celananya.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Luk/Kta/Red/TJ)