Kecanduan Video Porno, Oknum Guru MI Cabuli 7 Siswinya

Kecanduan Video Porno, Oknum Guru MI Cabuli 7 Siswinya

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah tak senonoh dilakukan AR (38), guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Tambaksari, Surabaya. Dia tangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya atas kasus pencabulan terhadap 7 murid wanitanya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap AR setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan 7 saksi korban serta 3 saksi lainnya.

Usai proses penyelipdikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya AR ditetapkan tersangka. “Kami tetapkan AR sebagai tersangka,” tuturnya, Sabtu (25/02/2023).

Mirzal menambahkan, pencabulan yang dilakukan tersangka AR ini terjadi di sekolah. Modus tersangka adalah dengan membuat kuis untuk muridnya. Dalam kuis ini, satu persatu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan 2 orang yang salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya.

“Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa. Mata korban ditutup menggunakan hasduk, sementara tangannya terikat. Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu,” sebut Mirzal.

Sementara, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, motif tersangka dalam melakukan pencabulan lantaran kecanduan video porno dan sebagai fantasi seksnya.

“Motif tersangka kecanduan dengan fantasi seks yang dilihat di media sosial,” beber Wardi.

Atas perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor: 17 tahun 2016, atas Perubahan UU RI Nomor: 23 tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim