Kecanduan Game Online, Remaja asal Ngawi Nekat Tipu Bocah Madiun

Kecanduan Game Online, Remaja asal Ngawi Nekat Tipu Bocah Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Aksi nekat dilakukan oleh seorang remaja lulusan SMA bernama Rifky Hadi Yudana. Remaja berusia 19 tahun, yang tinggal di Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi ini, nekat melakukan tindak pidana penipuan lewat jual beli online terhadap korbannya, PMR yang amsih berusia 13 tahun.

Kaur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menjual handphone yang diunggah melalui forum jual beli di akun facebook.

Setelah korbannya tertarik, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di depan stasiun KA Madiun. Untuk mengelabuhi korban, pelaku kemudian mengajak korban pindah ke depan lapas.

“HP itu sebenarnya hanya kedok saja, wong HP-nya sudah terjual satu minggu sebelumnya. Kemudian janjian dengan korban di depan stasiun. Sebelum korban datang, tersangka mengambil batu dan dimasukkan di dalam tasnya,” ungkap Mashudi, Jumat (16/06).

Lantaran korbannya masih lugu, pelaku kemudian meminjam motor korban untuk mengambil HP. Sebelumnya, pelaku menitipkan sebuah tas milik pelaku. Namun setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kembali. Korban semakin curiga lantaran saat dibuka tas pelaku yang dititipkan tersebut hanya berisi tiga bongkah batu.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban yang warga Wonoasri Madiun ini, kemudian melapor ke kantor polisi. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berbekal keterangan yang disampaikan oleh korban termasuk jenis motor, serta ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya berhasil meringkusnya di alun-alun Kota Madiun.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas hitam, tiga buah batu serta satu unit sepeda motor milik korban.

Saat diperiksa, pelaku mengaku jika aksi tersebut baru baru pertama kalinya dilakukan. Pelaku terpaksa melakukan aksi kejahatannya lantaran butuh uang untuk bermain game online. Rencananya sepeda motor korban akan dijual untuk biaya bermain game.

Atas perbuatannya remaja lulusan SMA ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim