Kebangetan, Pria di Bojonegoro ini Perkosa Istri Tetangga Sendiri

Kebangetan, Pria di Bojonegoro ini Perkosa Istri Tetangga Sendiri
Ilustrasi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Nulung tapi menthung, mungkin itu pepatah Jawa yang tepat atas apa yang dilakukan K, (50), warga Dusun Pagak, Desa Sugihwaras, Kepohbaru, Bojonegoro Jawa Timur.

Pria paruh baya itu dilaporkan ke polisi karena tega memperkosa NF, (23), istri tetangganya sendiri saat dimintai tolong mengantar korban.

Menurut keterangan teman suami korban, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (21/06) malam, saat korban N minta tolong kepada pelaku untuk mengantarkannya pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bayemgede, Kepohbaru, dikarenakan habis bertengkar dengan suaminya.

Tak disangka, lanjutnya, di tengah perjalanan tepatnya di jalan tembus areal persawahan antara Desa Sraturejo, Baureno menuju Desa Bayemgede, Kepohbaru, pelaku melakukan perbuatan bejat dengan memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya.

“Saat mencari ojek, dia (korban) ketemu pelaku. Karena kenal baik, dia langsung minta tolong untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya. Saat di jalan tengah sawah yang sepi dan gelap tembusan Sraturejo, dia malah diperkosa,” ujar Imam, teman karib suami korban.

Mungkin karena takut dan depresi, kata Imam, korban baru melaporkan perbuatan bejat pelaku itu pada Kamis siang (23/06) di Kepolisian Sektor Baureno, karena tempat kejadian pemorkasaan tersebut masuk di wilayah Baureno.

Sakno koncoku, sudah ada masalah keluarga malah ketambahan masalah lain. Kurang ajar pelakunya, kalau bisa dihukum kebiri wae, biar kapok,” tambahnya bernada geram, saat bertemu TerasJatim.com.

Sementara itu, petugas Polsek langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku yang sempat bersembunyi. Pelaku diringkus di rumahnya selang sehari semalam dari laporan korban. “Pelakunya sudah ditangkap kemarin (24/06) dan sekarang ditahan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar sumber di Mapolsek setempat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka pemerkosa istri tetangga itu pun harus merasakan dinginnya tidur di lantai tahanan kantor polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Saiq/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim