Kasus Unggahan Foto Presiden Mirip Mumi, Pemilik Akun ‘Aida Konveksi’ Resmi Jadi Tersangka

Kasus Unggahan Foto Presiden Mirip Mumi, Pemilik Akun ‘Aida Konveksi’ Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Blitar – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk ahli, penyidik Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook ‘Aida Konveksi’ sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada presiden. Namun, polisi belum menahan perempuan asal Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar itu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor,” jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, kepada sejumlah awak media, Senin (08/07/19).

Ia memastikan, pihaknya akan memanggil Ida untuk diperiksa sebagai tersangka. “Untuk penahanan terhadap tersangka, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Kalau penyidik merasa perlu, maka akan dilakukan penahanan. Paling lambat tiga hari setelah surat penetapan tersangka diserahkan, tersangka akan kami panggil untuk diperiksa,” ucap Adewira.

Ia menambahkan, penyidik sudah menerima hasil pemeriksaan dari tim forensik terhadap ponsel milik tersangka. “Dari pemeriksaan tim forensik menyebutkan, tersangka memang menyebarkan postingan konten yang menghina lambang negara lewat ponselnya. Akun Facebook yang dipakai untuk menyebarkan postingan itu juga milik dia (Ida),” urai Adewira.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi, diantaranya terlapor (yang sekarang menjadi tersangka), admin grup medsos, pihak Kominfo, Ketua KPU, Bawaslu, suami Ida, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi.

“Kami juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus ini sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka,” pungkas Heri.

Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/hina-presiden-di-medsos-wanita-asal-sanankulon-blitar-ditangkap/

Sebelumnya, beredar foto mumi “firaun” yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi caption “the new firaun”. Selain itu juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang (anjing). Caption di gambar itu bertuliskan “iblis berwajah anjing”.

Saat diperiksa, pemilik akun, Ida Fitri mengaku bahwa dia hanya meneruskan (membagikan) unggahan tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/06/19) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah. Ida pun mengaku tidak bermaksud menghina. Bahkan perempuan berusia 44 tahun itu pun telah meminta maaf kepada publik atas postingan tersebut.

Terpisah, sebelumnya kuasa hukum Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Oyik mengatakan, kepada dirinya kliennya mengaku mengunggah gambar itu karena dinilai artistik dan tidak ada tujuan lainnya. Sebelum akun kliennya dihapus Kominfo, Ida mengaku menghapus unggahannya setelah 10 menit diunggahkan, karena banyaknya komentar yang memperingatkan dirinya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim