Kasus Tewasnya AM di Pondok Gontor, 2 Santri Jadi Tersangka

Kasus Tewasnya AM di Pondok Gontor, 2 Santri Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Ponorogo – Polres Ponorogo menetapkan 2 orang tersangka kasus tewasnya Albar Mahdi (15), santri asal Palembang, yang belajar di Pondok Darussalam Gontor, Mlarak, Kabupaten Ponorogo Jatim.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AMF (18), dan IH (17). Keduanya  juga merupakan santri di pondok tersebut.

Penetapan kedua tersangka ini diungkapkan langsung oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Mapolres Ponorogo, Senin (12/09/2022) sore.

“Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan pelaku di bawah umur yakni IH, merpakan warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,” terang Totok.

Totok menyebutkan, kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap 3 santri lainnya, termasuk AM. Dua diantaranya mengalami luka-luka dan AM meninggal dunia.

“Pelaku memukul korban (AM) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha, serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” sebutnya.

Untuk motifnya, sambung Totok, pelaku menuduh korban telah menghilangkan alat perlengkapan Pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku, adalah alat patok atau pasak perkemahan Pramuka,” jelasnya.

Totok menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

BACA: https://www.terasjatim.com/kasus-tewasnya-santri-di-pondok-gontor-polisi-gelar-olah-tkp/

Sementara, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait peristiwa ini.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti. Akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” ungkapnya.

Catur merinci, sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, 1 unit becak, 2 patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong, hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkas Catur. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim