Kasus Terbunuhnya Ibu dan Bayi di Kamar Kos Sukodono Sidoarjo, Pelaku Kekasih Korban

Kasus Terbunuhnya Ibu dan Bayi di Kamar Kos Sukodono Sidoarjo, Pelaku Kekasih Korban

TerasJatim.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap NM (36), terduga pelaku pembunuhan ibu dan bayinya di sebuah kamar kos di Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan dari penanganan penemuan jenazah ibu dan bayi, hasil penyelidikan disimpulkan penyebab kematian kedua korban karena tindak pidana kekerasan ataupun kelalaian.

“Tersangka ini merupakan teman dekat korban,” katanya, Jumat (28/06/2024).

Kapolresta menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka NM melakukan tindakan kekerasan tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan kelahirannya. Hal ini dilakukan karena NM panik dan marah, saat korban menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya.

“Tersangka mengaku telah mendorong perut korban dengan tangannya ke arah bawah, dengan tujuan untuk membantu persalinan. Namun, setelah bayi lahir dalam keadaan menangis, tersangka NM membekap hidung dan mulut bayi hingga meninggal dunia,” ungkap perwira lulusan Akpol tahun 2000 itu.

Kapolresta juga menjelaskan, setelah korban melahirkan bayinya, korban meminta pada tersangka NM untuk membelikan minuman. Namun 15 menit setelah kembali ke kamar kos, tersangka NM mendapati korban sudah meninggal dunia.

Dalam keadaan kalut, akhirnya tersangka NM melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, tak lama kemudian dia berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Kini, tersangka NM ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama barang bukti berupa sepeda motor Vario milik korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu, tersangka juga bakal dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan bernama Itanti dan bayi laki-laki yang berada di atas kepalanya, di salah satu rumah kos di dusun tersebut, pada Selasa (25/06/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi kedua jenazah sudah mulai membusuk, (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim