Kasus Terbunuhnya Guru SMP di Perak Jombang, Polisi Tangkap Pasutri Muda

Kasus Terbunuhnya Guru SMP di Perak Jombang, Polisi Tangkap Pasutri Muda

TerasJatim.com, Jombang – Kasus pembunuhan terhadap Elly Marida (47), seorang guru wanita di SMP Negeri 1 Perak Jombang, yang terjadi pada Desember 2019 lalu, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian setempat membekuk sepasang suami istri (pasutri) muda yang diduga sebagai pelakunya.

Keduanya adalah Wahyu Puji Winarno (30) dan istrinya, Sari Wahyu Ningsih (21), warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Pelaku pembunuhan guru di Kecamatan Perak sudah tertangkap. Mereka adalah pasangan suami istri atau Pasutri. Pembunuhan terjadi pada akhir Desember lalu,” ujar Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan, Jumat (24/01/20).

Pembunuhan itu dilakukan keduanya karena alasan ekonomi. Wahyu dan Sari ingin menguasai harta milik korban. Modus yang mereka lakukan berpura-pura mencari indekos.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (21/12/19) lalu. Sebelum kejadian, pasutri ini datang ke rumah Elly untuk mencari kos-kosan. Setelah sepakat, mereka pamit dan berjanji akan kembali lagi untuk menempati indekos tersebut. “Siangnya Wahyu dan Sari kembali mendatangi rumah guru SMP itu,” tutur Boby.

Boby menambahkan, kedatangan keduanya ternyata untuk berniat jahat. Sari masuk melalui pintu depan untuk menemui Elly, sedangkan Wahyu menyelinap lewat pintu belakang.

Di saat istrinya sedang ngobrol dengan korban tersebut, Wahyu menerobos masuk dan mencekik leher korban dari belakang. Setelah itu, Wahyu menghujamkan pisau dapur yang sudah dibawanya. “Pelaku Wahyu kemudian menghantam kepala korban dengan menggunakan paving blok hingga korban meninggal di tempat,” urai Boby.

Boby menuturkan, usai mengabisi nyawa korban, pasutri ini kabur dengan membawa dompet berisi uang, serta HP milik korban.

“Saat hendak ditangkap, pelaku Wahyu berusaha melawan untuk kabur sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kanannya,” kata Boby.

Tersangka Sari, istri Wahyu, mengakui perannya dalam kasus ini. “Selain mengajak ngobrol, saya juga ikut memukul korban menggunakan tangan kosong,” kata Sari sembari menunduk.

Selain membekuk pasutri muda ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, satu unit HP, perhiasan, paving blok, dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 339 KUHP SUB 338 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Elly Marida (47), seorang guru SMP Negeri 1 Perak Jombang, ditemukan tewas bersimbah di rumahnya di Dusun Tondowulan Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Sabtu (21/12/19). Saat itu, korban terbunuh diduga karena menjadi korban perampokan. (Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim