Kasus Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan, KPK Tetapkan 6 Tersangka

TerasJatim.com – Terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah (Abdul Latif Imron) dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawatim,” jelas Jubir bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TerasJatim.com, Senin (31/10/2022) siang.

Bamun, dia belum bisa merinci nama-nama tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, saat ini para tersangka belum ditahan.

“Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” ungkap dia.

Ali juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses hukum yang tengah ditelisik oleh KPK. Ia berharap masyarakat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara suap atau korupsi, dan dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK.

“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” tandas dia.

BACA: https://www.terasjatim.com/bupati-bangkalan-sudah-jadi-tersangka-kpk/

Seperti yang ditulis TerasJatim.com, usai melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Pemkab Bangkalan, komisi antirasuah ini telah mencekal Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan lantaran perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim