Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK: Ada 12 Tersangka Baru, 4 Anggota DPRD Jatim
TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 12 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), dan 2 tersangka lainnya. Sahat dan 2 tersangka lainnya sudah diadili.
“Sekitar 12 (tersangka),” sebut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Rabu (10/07/2024).
Menurut Alex, dari 12 tersangka tersebut, 4 di antaranya merupakan Anggota DPRD Jatim. Namun, Alex enggan merinci nama-nama ke-12 tersangka baru itu.
Alex menuturkan, dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah sejumlah tempat di Jatim. Salah satunya, rumah Anggota DPRD Jatim.
“Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah penyidik untuk melengkapi alat bukti,” tandas dia.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/telisik-kasus-dana-hibah-kpk-geledah-rumah-ketua-dprd-jatim/
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Sahat.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp.39,5 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang Madura.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp.200 miliar.
Selain Sahat, kasus ini juga menyeret staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. (Rm/Kta/Red/TJ)