Kasus Suami Jual Istri Lewat Medsos Kembali Diungkap Polisi

Kasus Suami Jual Istri Lewat Medsos Kembali Diungkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus suami jual istri kembali dibongkar Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kali ini polisi membekuk MH, pria 48 tahun, yang tega menjual istrinya sendiri untuk melayani syahwat pria hidung belang.

Pelaku yang tinggal di sebuah rumah kos di daerah Kupang Indah Surabaya itu juga menawarkan layanan jasa threesoome atau 2 laki-laki dengan 1 perempuan.

Oleh pelaku, istrinya yang masih berusia 28 tahun itu ditawarkan lewat media sosial facebook dengan tarif ratusan ribu rupiah.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Prtama mengatakan, pelaku memposting penawarannya di akun Facebook miliknya.

‘Monggo yang minat Massage dan refleksi kaki di daerah Surabaya Barat’, tulis MH dalam akun facebook pribadinya @Rudy Salim, pada tanggal 21 Juli 2020 lalu.

“Isi dari transaksi tersebut yakni bisa melayani threesome dengan tarif sebesar 600 ribu rupiah,” jelas Fauzy, Rabu (05/08/20).

Setelah mendapat pelanggan, pelaku kemudian membawa istrinya untuk bertemu dan melakukan aktivitas sek threesome di kamar sebuah hotel.

Saat melakukan hubungan badan bertiga tersebut, polisi datang dan melakukan penggerebekan.

“Saat ini kami masih mengembangkan guna mengungkap jika ada kasus serupa dan juga sudah berapa lama pelaku ini melakukan aksinya,” ucap Fauzy.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 600 ribu, 1 unit HP merk xiomi dan bil kamar kos di jalan Kutai Surabaya.

Pelaku akan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim