Kasus Sabu di Lapas Lamongan, Nama Oknum Petugas Lapas Dicokot

Kasus Sabu di Lapas Lamongan, Nama Oknum Petugas Lapas Dicokot

TerasJatim.com, Lamongan – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Jatim, menggelar sidang kasus peredaran sabu di dalam Lapas kelas II-B Kabupaten Lamongan, Senin (04/01/21). Dalam kasus ini menyeret seorang terdakwa, ZE alias Sueb, yang masih menjalani hukuman penjara di Lapas Lamongan dalam kasus yang sama.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, M. Aunur Rofiq, itu dilakukan secara virtual melalui video conference (vicon) di 2 tempat terpisah, yakni di PN Lamongan di Jalan Veteran dan di Lapas kelas II-B Lamongan di Jalan Sumargo Lamongan.

“Untuk sidang hari ini berjalan dengan lancar, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Bagian Humas PN Lamongan, Agusti Hadi Widarto, kepada TerasJatim.com, Senin (04/01/21).

“Selanjutnya akan menghadirkan saksi yang akan diajukan dari terdakwa. Tapi kalau tidak ada, akan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Umar Buwang menjelaskan, jika dalam sidang tersebut pihaknya telah mengajukan permohonan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan seorang saksi lainnya, berinisial EJ, petugas Lapas Kelas II-B Lamongan.

Menurutnya, ada dugaan jika oknum petugas lapas ini terkait dalam kasus peredaran barang haram tersebut. Namun, sambung Umar, permohonan itu tidak dipenuhi oleh majelis makim.

“Tadi saya memohon kepada majelis untuk memerintahkan jaksa agar memanggil saudara EJ. Karena menurut keterangan saksi-saksi sebelumnya, menyebutkan jika barang haram (narkoba) itu bisa masuk ke dalam lapas melalui saudara EJ,” bebernya.

Lebih jauh, Umar menjelaskan, pihaknya masih melihat adanya kejanggalan antara kesaksian terdakwa saat penyidikan di lapas dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan Polres Lamongan.

“Jadi menurut keterangan saudara Sueb (terdakwa), sebelum dilimpahkan ke Polres, dirinya terlebih dahulu menjalani penyidikan di lapas. Dan saudara Sueb mengaku telah memerintahkan saudara HF atau Mak Egik untuk mengambil barang (narkoba) itu ke Saudara EJ. Tetapi justru pengakuan itu tidak tercantum di BAP Polres, dan hanya menyebutkan kalau barang itu yang ngasih adalah Mak Egik, tanpa menyebutkan nama EJ,” tandas Umar.

Umar menyebutkan, keterlibatan oknum petugas lapas yakni EJ ini dikuatkan dengan fakta persidangan berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang diantaranya seorang anggota satgas operasi Lapas Kelas II-B Lamongan, NA, dan seorang narapidana, HF alias Mak Egik.

“Pada saat sidang sebelumnya, seorang saksi yakni saudara NA sebagai penyidik dan satgas operasi, kita tanyai dan membenarkan bahwasannya Mak Egik mendapatkan barang itu dari EJ. Kesaksian yang sama juga diakui oleh Mak Egik, jika barang itu dari EJ. Dan Egik mengaku diperintah oleh saudara Sueb dengan upah satu juta plus sekian gram sabu,” ungkapnya.

Umar bereharap, agar fakta sesungguhnya dapat diungkap tanpa harus ada hal-hal yang ditutupi, termasuk siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara, di tempat lain, NA, saat dikonfirmasi enggan menjelaskan terkait pernyataannya saat menjadi saksi dalam sidang itu. Ia justru melemparkan pertanyaan agar wartawan bertanya kepada kepala lapas.

“Maaf, langsung ke bapak kalapas aja ya. Saya jadi saksi di pengadilan sudah beberapa hari yang lalu. Sekarang saya sebagai saksi sudah selesai. Masih banyak yang saya kerjakan,” kata NA, Senin (04/01/20).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus peredaran narkoba itu terungkap sekitar bulan Juli 2020 lalu, saat petugas lapas melakukan operasi pada setiap kamar tahanan di Lapas Kelas II-B Lamongan.

Saat di kamar tahanan yang dihuni Sueb, petugas menemukan sebanyak 23 klip atau sekitar 18 gram narkoba jenis sabu yang diakui sebagai milik Sueb. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim