Kasus Robot Trading, Setelah Crazy Rich Surabaya, Polisi Tangkap Sang Founder Wilayah Malang

Kasus Robot Trading, Setelah Crazy Rich Surabaya, Polisi Tangkap Sang Founder Wilayah Malang

TerasJatim.com, Malang – Setelah sebelumnya menangkap dan menetapkan Wahyu Kenzo (WK), sebagai tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), penyidik Polresta Kota Malang kembali menetapkan seorang tersangka baru bernama Raymond Enovan (RE). Tersangka baru ini merupakan warga Jalan Danau Jonge, Kota Malang, yang berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang Jatim.

“Setelah kami menetapkan saudara WK (Wahyu Kenzo) sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Kemudian kami memanggil beberapa saksi, diantaranya saudara RE, yang statusnya kini naik menjadi tersangka,” jelas Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Kamis (16/03/2023).

Budi pun menjelaskan, peran dari tersangka baru RE dalam robot trading ATG yang dijalaninya bersama Wahyu Kenzo.

“Peran dari RE ini selain sebagai salah satu tim dari ATG, ia juga berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK. Tugasnya RE ini juga untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, tersangka RE selama 2 tahun terakhir menjalankan perannya dalam robot trading ATG ini, dan diduga mendapat keuntungan senilai Rp.10 miliar.

Adapun sebagaifounder, tersangka RE diberikan keuntungan yang dinamakan selisih rate sebesar 100 rupiah/1 dolarnya setiap kali downline membernya melakukan deposit.

BACA: https://www.terasjatim.com/terlibat-penipuan-robot-trading-atg-crazy-rich-surabaya-jadi-pesakitan-polisi/

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, para korban selama ini bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari Kemendag.

Kemudian, sambung Bayu, para member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktifasi akun Pantera yang keuntungan tersebut dikelola oleh broker yang katanya berada di luar negeri.

“Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri, juga untuk siapa yang berhak withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut diatasnamakan pribadi oleh tersangka WK untuk Crypto,” terang Bayu.

Untuk dikethui, guna menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Malang Kota juga telah menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 bagi para korban.

“Layanan hotline 0811-3780-2000 sudah kami siapkan guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan,” kata Bayu.

Sejak layanan hotline dibuka, hingga Kamis (16/03/2023) Malang Kota telah menerima 1.595 aduan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim