Kasus Rekayasa Pembunuhan Jiono, Polres Ponorogo Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kasus Rekayasa Pembunuhan Jiono, Polres Ponorogo Tetapkan 4 Tersangka Baru

TerasJatim.com, Ponorogo – Aparat Polres Ponorogo kembali menetapkan 4 tersangka baru terkait kasus rekayasa pembunuhan yang menewaskan Jiono (37), warga Desa, Ngumpul, Balong Ponorogo.

Keempat tersangka baru tersebut, adalah DN, AG, MKA dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Polres Ponorogo telah menetapkan SU menjadi tersangka atas kematian Jiono. SU dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan, keempat rekan Jiono yang menyusul ditetapkan tersangka tersebut karena melakukan penghalang-halangan dalam proses penyidikan.

“Keempat orang ini menyaksikan, dan merekayasa, lalu memberitahukan kepada keluarga jika kematian korban karena laka lantas tunggal,” kata Kapolres, Sabtu (22/06/2024).

Dijelaskan Kapolres, pasal terkait tindakan menghalangi penyidikan adalah Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice yang ancaman hukumanya adalah kurungan penjara maksimal 9 bulan dengan denda paling banyak Rp4,5 juta.

“Membantu merekayasa laporan sehingga kita kenakan pasal menghalangi penyidikan,” sebutnyanya.

Meski demikian, sambung Kapolres, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 4 tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Tidak kami tahan, namun mereka kita kenakan wajib lapor,” tandas AKBP Anton.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/mirip-kasus-vina-cirebon-polres-ponorogo-ungkap-kasus-pembunuhan-direkayasa-kecelakaan/

Sebelmnya seperti diberitakan TerasJatim.com, Jiono, pria 37 tahun, harus meregang nyawa oleh teman mereka sendiri. Kasus kematian Jiono ini direkayasa oleh para tersangka dengan modus kecelakaan lalu lintas tunggal.

Selanjutnya, makam Jiono, yang berada di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, dibongkar oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, pada Selasa (21/05/2024).

Proses ekshumasi ini dilakukan setelah ada kecurigaan dari pihak keluarga terkait kematian korban. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim