Kasus Prostitusi Online di Kota Madiun, 2 Orang Jadi Tersangka

Kasus Prostitusi Online di Kota Madiun, 2 Orang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Madiun – Hasil penyelidikan terhadap kasus prostitusi online di Kota Madiun, penyidik Satreksrim Polres Kota Madiun akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Keduanya adalah CC (23) dan AR (25), warga Kota Madiun, yang berperan sebagai muncikari (germo).

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut diungkap oleh Sat Reskrim Polres Madiun Kota, di Hotel Kartika di Jalan Pahlawan Kota Madiun, pada Minggu (13/01/19) malam, pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini melakukan perekrutan terhadap para korban lewat media sosial Facebook.

“Kemudian tersangka menawarkan korban lewat Whatsapp kepada pria hidung belang dengan mengirikan foto korban. Tersangka juga mematok tarip sebesar 1 juta rupiah untuk kencan selama 1 jam,” jelas Ida, Senin (14/01/19) siang.

Ida menambahkan, dari tarip Rp1 juta itu, separuhnya diberikan kepada korban, sedangkan sisa separuhnya menjadi bagian dari dua muncikari itu.

Setelah sepakat, tersangka kemudian mengantarkan korban ke tempat yang sudah ditentukan, dan biasanya di kamar hotel.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No.21 Th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP tentang pembiaran perbuatan cabul atau Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/prostitusi-online-di-madiun-dibongkar-3-purel-dan-seorang-germo-ditangkap-di-hotel/

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Madiun Kota membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kota Madiun, Minggu (13/01/19) malam.

Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah orang, diantaranya 3 perempuan berinisial VT, EL, AN, seorang muncikari dan dua pria hidung belang. Setelah kasus ini dikembangkan, polisi kembali menangkap satu tersangka lagi yang juga bertindak sebagai muncikari. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim