Kasus Perselingkuhan Bu Guru dan Ketua Panwascam di Nawangan Pacitan, Bagaimana Kelanjutannya?

Kasus Perselingkuhan Bu Guru dan Ketua Panwascam di Nawangan Pacitan, Bagaimana Kelanjutannya?

TerasJatim.com, Pacitan – Mungkin ini jalan yang harus ditempuh oleh EL, guru wanita di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan Jatim, usai kasus perselingkuhannya dengan RD, yang merupakan Ketua Panwascam setempat, mencuat ke publik. Kini kedua lembaga/instansi yang menanungi keduanya kompak, dan sama-sama akan segera menerbitkan sanksi. Sanksi ini terkait dugaan pelanggaran etik.

Diketahui, El, adalah seorang guru perempuan yang sudah punya Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan RD, diketahui punya jabatan sebagai Ketua Panwascam di Kecamatan Nawangan, yang juga merangkap sebagai guru tidak tetap (GTT) di sekolah yang sama dengan EL.

Keduanya, dikabarkan telah memupuk asmara terlarang yang saling menghianati pasangan sah mereka. Kini, bu guru El hamil. Usia kandungannya sudah menapaki 7 bulan. Kata orang Jawa, waktunya tingkepan atau selametan kehamilan yang memasuki usia 7 bulan.

Sebelumnya, pasca kasus perselingkuhan itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan, langsung memanggil EL. Saat ini, Dindik mulai memproses sanksi atau hukuman terkait kasus tersebut, dengan mengacu PP 94 tahun 2021, tentang disiplin ASN.

Tidak berbeda jauh dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan. Baru-baru ini Bawaslu telah memanggil RD, untuk dimintai keterangan perihal tersebut. Selanjutnya, Bawaslu setempat akan membuat kajian selama 2 pekan pasca pemeriksaan untuk memutuskan sanksi apa yang tepat terkait dugaan pelanggaran etik.

“Jika terbukti, RD, selaku Ketua Panwascam Kecamatan Nawangan melakukan pelanggaran kode etik pengawas pemilu, maka sanksinya peringatan atau pemberhentian tetap,” sebut Agus Hariyanto, Kordiv SDMO Bawaslu Pacitan, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MT Haryono No 60 Pacitan, baru-baru ini.

Sanksi tersebut, kata dia, nantinya akan diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022. “Semua proses telah dilalui, sampai saat ini dilakukan investigasi oleh Bawaslu untuk menentukan mekanisme penangan pelanggaran terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Menurut Syamsul Arifin, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pacitan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwascam tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan DKPP No 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Seandainya terbukti, sanksi sebagaimana disebut dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2022 pasal 45 ayat 3, isinya pengawas pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan atau pemberhentian total,” terang Syamsul.

Di satu sisi, pihaknya juga menanggapi respon negatif masyarakat terhadap lembaga. Namun, lanjutnya, itu semua sudah dilakukan penegakan hukum hingga nanti putusan akan dijatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan oleh pihak Bawaslu setempat.

“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhui kepercayaan publik,” tukasnya.

BACA https://www.terasjatim.com/romansa-bu-guru-di-pacitan-terjebak-cinlok-hingga-bunting-akibat-kumpul-kebo/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, EL, seorang guru SD di wilayah Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jatim, dikabarkan telah hamil 6 bulan.

Kehamilan EL yang merupakan ibu 2 anak ini, kabarnya akibat perbuatan terlarang dengan teman guru di sekolahnya, di SDN Nawangan 2, berinisial RD. RD ini masih menyandang status sebagai guru tidak tetap (GTT).

Ironisnya, 2 pasangan yang tengah dimabuk asmara ini, sama-sama mempunyai pasangan resmi. El masih mempunyai suami sah, sementara RD juga masih terikat pernikahan resmi dengan seorang wanita.(Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim