Kasus Perosotan Ambrol, 3 Bos Kenjeran Park Resmi Tersangka

Kasus Perosotan Ambrol, 3 Bos Kenjeran Park Resmi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya yang menyebabkan belasan orang terluka, yang terjadi pada 7 Mei 2022 lalu, memasuki babak baru.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya menetapkan 3 orang menjadi tersangka. Mereka adalah Manajer Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.

Mereka dinilai bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 17 orang terluka itu.

“Sudah (ada 3 tersangka). Salah satunya dari (pemilik),” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (23/08/2022) siang.

Arief menjelaskan, kasus ini terbilang agak lama, karena penyidik harus menunggu penanganan terhadap para korban hingga kesehatannya kembali pulih.

“Proses penyelidikan yang dilakukan anggota telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” ujar Arief.

“Sejumlah petinggi manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan polisi selalu berdalih masih sibuk menangani para korban. Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban,” imbuh Arief.

Namun, sambung Arief, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli, dan petunjuk barang bukti, pihaknya akhirnya menetapkan 3 petinggi manajemen Kenpark sebagai tersangka.

“Wahana seluncuran air yang ambrol itu disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya 2 kali dilakukan perawatan,” kata Arief.

BACA: https://www.terasjatim.com/jenguk-korban-perosotan-di-rs-wali-kota-eri-pengelola-kenjeran-park-harus-bertanggungjawab/

Arif memastikanm dengan waktu dekat berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari ST, yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis (25/08/2022) besok,” sebut Arief.

“Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya, maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari kejaksaan untuk dinyatakan P21,” bebernya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 8, Ayat 1 UU RI Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.

Meski ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, namun ketiga tersangka ini masih belum ditahan dengan alasan kooperatif. (Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/jenguk-korban-perosotan-di-rs-wali-kota-eri-pengelola-kenjeran-park-harus-bertanggungjawab/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim