Kasus Perizinan Blok Migas, Eks Bupati Sampang Dibui 5 Tahun

Kasus Perizinan Blok Migas, Eks Bupati Sampang Dibui 5 Tahun
Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang Jawa Timur

TerasJatim.com, Sampang – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang, Jawa Timur periode 2008-2013 itu dalam kasus “main mata” perizinan eksplorasi migas di wilayahnya.

Dilansir detikcom, kasus ini bermula saat sebuah perusahaan gas akan membeli sumur gas pada 18 November 2008 lalu.

Saat itu, Noer yang menjabat sebagai Bupati Sampang, meminta kepada BP Migas agar BUMD di daerahnya, juga mendapatkan izin pengelolaan dengan dalih untuk mensejahterakan rakyat setempat.

Ternyata dalam proses tender ini terjadi “patgulipat” antara Noer dengan para pihak, sehingga Noer harus duduk di kursi pesakitan. Dalam kasus ini, turut diadili juga dua orang bos perusahaan swasta yang ikut dalam permainan tender itu.

Pada 21 Mei 2015, Noer dituntut 10 tahun penjara. Sebulan setelahnya, majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Noer. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Noer masih tidak terima dan mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (29/03/2016), permohonan kasasi itu telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Prof Dr Mohamad Askin dan Leopold Luhut Hutagalung.

Kasus ini mengingatkan kepada kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Semasa menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013, Fuad juga bermain-main dalam perizinan blok migas di wilayahnya.

Atas perbuatannya, Fuad dihukum 13 tahun penjara dan harta pribadinya sebesar Rp 250 miliar dirampas negara karena didapat dari hasil pencucian uang. Vonis Fuad sedang diuji di tingkat kasasi. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim