Kasus Pengeroyokan Sejoli di Plumpang Tuban, Polisi Tangkap 6 Pelaku
TerasJatim.com, Tuban – Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap pasangan sejoli yang dilakukan oleh puluhan pengendara sepeda motor yang sedang melakukan konvoi.
Peristiwa tersebut terjadi di tepi jalan raya tepatnya di Dusun Morosemo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban Jatim, pada Minggu (21/01/2024) Kemarin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat rombongan arak-arakan menuju arah Kecamatan Soko usai pulang menghadiri sebuah pengajian di wilayah Kecamatan Jenu. Saat di lokasi kejadian, rombongan sepeda motor tersebut berpapasan dengan motor korban hingga terjadi perselisihan dan pengeroyokan.
“Korban mengalami beberapa luka lecet dan memar di kepala, leher, punggung dan kaki,” kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat pimpin konferensi pers, Selasa (22/01/2024).
Buntut dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 13 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut 6 orang ditetapkan sebagai tersangka yang teridentifikasi melalui rekaman video yang beredar. Mereka, diantaranya ADA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), R (22), serta salah satunya masih di bawah umur.
“Tersangka yang dikenai pasal-pasal, yakni 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” terang Kapolres.
Suryono menuturkan kronologis kejadian. Bermula dari kesalahpahaman ketika rombongan arak-arakan yang berjumlah ratusan massa tersebut berpapasan dengan korban. “Mungkin korban tadinya tidak mau minggir, akhirnya ditabrak kemudian dipukul, diinjak, dan ditendang,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, salah satu pelaku berinisial MA, sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama. Namun saat itu tersangka masih di bawah umur sehingga dilakukan upaya diversi.
“Ini yang sangat kita sayangkan, salah satu pelaku pernah kita amankan namun waktu itu masih di bawah umur sehingga kita lakukan diversi,” beber Suryono
Terkait dengan proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, Suryono menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku. “Ancaman hukuman di bawah 7 tahun untuk anak di bawah umur, penyidik wajib melaksanakan diversi,” ucap Suryono.
Menurut orang nomor satu di Mapolres Tuban itu, sejak awal jajarannya sudah memberikan pengamanan maupun pengawalan untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi. Sebelumnya kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat maupun komunitas agar tidak melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong, karena bisa menggangu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan lain
“Ini yang kita khawatirkan ketika berpapasan dengan orang lain maupun kelompok lain bisa terjadi gesekan,” ungkapnya
Sementara, saat di hadapan wartawan, MA, salah satu pelaku, mengaku jika yang dilakukannya berdalih akan menolong korban yang sedang dikeroyok temannya. “Itu saya mau nolongin pak, saya tidak mukul tapi narik,” ujar MA, saat ditanya Kapolres Tuban. (Kta/Red/TJ)