Kasus Pengeroyokan Hingga Pembacokan di Mrican Kediri, 5 Remaja Jadi Tersangka

Kasus Pengeroyokan Hingga Pembacokan di Mrican Kediri, 5 Remaja Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengamankan 5 orang pelaku pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Dworowati Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/09/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RAS (20), pemuda asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka-luka hingga dirawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, peristiwa bermula korban bersama temannya sedang dalam perjalanan pulang usai ngopi di Utara SPBU Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto.

Saat itu, mereka berpapasan dengan rombongan sekitar 10 motor dari arah Utara menuju Selatan.

Saat di TKP itulah, korban diteriaki oleh pelaku dengan kalimat “Cah opo we (anak apa kamu)’. Selanjutnya, rombongan pelaku mengejar sampai di depan Dealer Yamaha, Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Ngampel.

“Di tempat itu, para pelaku memukul salah satu teman korban dengan menggunakan ruyung,” terang AKP Cipto, Minggu (28/09/2025).

AKP Cipto menyebut, korban sempat berhenti untuk melihat luka yang dialaminya akibat pemukulan oleh para pelaku.

Ketika korban berbalik arah untuk pulang ke rumah, mereka dihampiri oleh kelompok pelaku. Hingga akhirnya, terjadilah pemukulan dan pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit di Utara Simpang Empat Mrican.

“Setelah dapat laporan, kami respon cepat untuk penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Alhamdulillah, Rabu (24/09/2025) terduga pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.

Kasatreskrim menambahkan, tercatat ada sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan penyidik dan berdasarkan peran serta perbuatannya, penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Sedangkan, sisanya statusnya sebagai saksi.

Adapun peran dari 5 tersangka, masing-masing berinisial FJ (18), anak berhadapan hukum (ABH) berinisial SSK (16) dan RT (16) yang membacok korban menggunakan celurit sebanyak satu kali mengenai pinggang korban.

Selanjutnya, FRA (17) menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dan MTM (17) memukul sebanyak satu kali menggunakan ruyung dan memukul sebanyak 5 kali.

“Pasal yang kita sangkakan ada dua yakni 170 ayat 1 dan 170 ayat 2 kesatu menyebabkan luka-luka,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim