Kasus Pengeroyokan di Kaliwates Jember, Polisi Amankan 7 Oknum Pendekar Silat

Kasus Pengeroyokan di Kaliwates Jember, Polisi Amankan 7 Oknum Pendekar Silat

TerasJatim.com, Jember – Pasca insiden pengeroyokan dan perusakan yang terjadi  di Jalan Gajah Mada Kaliwates Kabupaten Jember Jatim, pada Minggu (01/10) dini hari kemarin, polisi akhirnya menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelakunya.

Ketujuh tersangka  tersebut diduga merupakan oknum pesilat dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Jember.

Mereka adalah M.Gufron Yahya (19), warga Jalan Letjend Sutoyo Kramat Kranjingan Kecamatan Sumbersari, M.Abdi Barul Rohim (20), warga Jalan MT. Haryono Gang Majapahit Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Ilham Wahyudi Pratama (22), warga Jalan MT. Haryono Gang Majapahit, Wirolegi Kecamatan Sumbersari, M. Mukhlashin (21), warga Jalan Letjend Sutoyo Sumberpakem Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Zainul Arifin (19), alamat Jalan KP. Tendean Gang Remaja, Kalikotok Karangrejo, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Serta dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing RES (16), warga Jalan Letjend Sutoyo Kramat Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari, RER (17), alamat  Perum Kramat  Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.

Kapolsek Kaliwates Polres Jember, Kompol H. Harwiyono menjelaskan, ketujuh orang  tersebut  diduga telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan dua korban luka parah, yakni Roby Agus Salim (26), dan Novel Hadi F. (27). Keduanya warga Jalan Gajah Mada Gg. XXVIII Kaliwates Kabupaten Jember.

Korban Roby mengalami luka robek pada bagian kepala sebanyak 6 titik, 4 gigi depan rompal, patah pada lengan tangan sebelah kanan dan mengeluarkan darah dari hidung. Sedangkan korban Novel, mengalami luka memar pada bagian hidung dan bibir hingga berdarah.

Selain menggeroyok, mereka juga melakukan perusakan terhadap rumah milik Agung Setyo Budi Cahyo (17), yang menjadi lokasi pengeroyokan.

Selain menangkap ketujuh pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah bambu yang terdapat bercak darah, sebuah kayu, sebuah batu, 2  buah pecahan kaca,  kaos milik korban yang robek dan terdapat bercak darah, serta celana pendek milik korban yang terdapat bercak darah.

“Para tersangka akan kita  jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang penganiyaan,” tukasnya, Senin, (02/10) siang.

Informasi yang dihimpun, insiden tersebut berawal saat sekelompok orang menggeber gas sepeda motor mereka ketika melintas di depan warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan raya. Hingga akhirnya terjadi gesekan yang selanjutnya terjadi insiden pengeroyokan dan perusakan rumah seorang warga. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim