Kasus Penemuan Mayat Wanita di Benjeng Gresik, Polisi Tangkap Suami Siri Korban

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Benjeng Gresik, Polisi Tangkap Suami Siri Korban

TerasJatim.com, Gresik – Kasus penemuan mayat seorang wanita yang ditemukan di dalam tas di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Jatim, akhirnya terungkap.

Kurang dari sepekan atas peristiwa tersebut, aparat kepolisian setempat meringkus HS (43), yang diduga sebagai pelakunya. HS yang juga suami siri korban ini, dibekuk di tempat persembunyiannya di Surabaya.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka HS, berawal dari penemuan mayat seorang wanita di Benjeng, pada Rabu (07/09/2022) lalu.

Usai dilakukan olah TKP dan identifikasi, polisi akhirnya mendapati identitas korban adalah Elly Prasetya Ningsih (42), warga asal Dusun Tunjungrejo Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

“Korban sudah berpisah dengan keluarganya selama 7 tahun lalu, dengan alasan mencari pekerjaan,” jelas Aziz, Selasa (13/09/2022).

Selanjutnya, sambung Aziz, pada Minggu (11/09/2022) pagi, tim Satreskrim Polres Gresik mendapat informasi jika pelaku pembunuhan adalah HS, yang merupakan suami siri korban. Tak butuh lama, HS kemudian ditangkap di salah satu tempat di Surabaya, pada malam harinya.

Selain menangkap HS, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol L 5956 ZI yang digunakan HS untuk membuang jasad korban, KTP dan SIM C milik HS, pakaian, serta 2 buah telepon seluler.

Saat ini polisi masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada istri sirinya.

“Sementara tersangka mengaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami,” tandas Aziz.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim