Kasus Penemuan Mayat di Sungai Bango Malang, Polisi Ciduk 1 Orang Tersangka

Kasus Penemuan Mayat di Sungai Bango Malang, Polisi Ciduk 1 Orang Tersangka

TerasJatim.com, Malang – Misteri penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di Sungai Bango, Jalan Simpang Teluk Bayur, Kota Malang, pada Februari 2022 lalu.

Saat itu, Polresta Malang Kota telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan menemukan berbagai kejanggalan terkait dengan kematian korban.

Satreskrim Polresta Malang Kota pun tak berhenti dan terus bergerak untuk menindaklanjuti penemuan mayat tersebut.

Berkat kerja keras anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya kasus itupun terungkap dan telah menetapkan 1 tersangka berinisial MDH (44), warga asal Purwakarta, Jabar.

“Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada bulan Februari lalu, kami berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (09/06/2022).

Dia menyebut, motif tersangka MDH yang nekat menghabisi nyawa korban karena faktor cemburu. “Tersangka memiliki penyimpangan seksual, yakni penyuka sesama jenis. Sehingga tersangka cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya,” tambah Budi.

Selain motif cemburu, sambung Budi, tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban.

Budi menambahkan, tersangka MDH mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang wanita.

“Tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak, akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari. Saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak sadarkan diri,” ungkap Budi.

Sekitar pukul 01.30 WIB, di tepi sungai itulah tersangka menjalankan aksinya dengan menghabisi korban.

“Tersangka MDH melakukan aksinya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras, kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut dan korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” beber Budi.

Budi juga merinci, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barangbukti diantaranya,1 unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor, sepasang plat nomor N 5563 BB, jaket berwarna abu-abu, kaos warna ungu, celana pendek warna coklat muda, dan kaos warna kuning.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Budi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim