Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Tiron Madiun, Dua Sejoli Ditangkap

TerasJatim.com, Madiun – Polres Madiun mengungkap misteri penemuan mayat bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun Jatim.
Dari ungkap kasus itu polisi mengamankan 2 tersangka, yakni VVKR, pria 25 tahun, dan EENO, perempuan 19 tahun, keduanya warga Kabupaten Madiun, Jatim.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, , pada Kamis (09/01/2025) pekan lalu.
“Peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri yang menyebabkan EENO mengandung,” ungkap Kapolres Madiun, saat konferensi pers, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/01/2024) kemarin.
Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara online. Selain itu, kedua tersangka juga mendatangi dukun pijat. Namun, upaya aborsi tersebut gagal.
“Motifnya didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah,” terang Kapolres.
Tak hanya itu, lanjut Kapolres Madiun, kedua tersangka juga merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.
Hingga akhirnya, pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis. “Karena panik dan bingung, EENO menghubungi VVKR,” sebut Kapolres Madiun.
Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.
“Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku yang sengaja dibungkus tas. Hingga akhirnya kami menelusuri dan pelaku berhasil kami amankan,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp.3 miliar.
Selain itu, tersangka EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Kta/Red/TJ)