Kasus Penembakan di Tol Surabaya-Sidoarjo Terungkap, Pelakunya 2 Mahasiswa dan 1 Pelajar

Kasus Penembakan di Tol Surabaya-Sidoarjo Terungkap, Pelakunya 2 Mahasiswa dan 1 Pelajar

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 3 orang yang diduga sebagai pelaku penembakan misterius terhadap 4 orang korbannya.

Ketiga pelaku, masing-masing NBL (20), mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo, Surabaya; JLK (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya; dan J, pelajar, warga Surabaya, yang masih di bawah umur.

Ketiganya diduga melakukan aksi penembakan di 4 lokasi dan korban berbeda. Pertama korban atas nama AR, yang mengalami luka di bibir dan di pelipis kiri. Akis ini terjadi di Jalan Tol Surabaya-Kejapanan KM 758, pada Minggu, 19 Mei 2024, sekira pukul 01.05 WIB.

Setelah itu, ketiganya juga diduga melakukan penembakan di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755, dengan korban atas nama EC, yang mengalami luka-luka di bagian muka. Kejadian ini terjadi pada pukul 02.12 WIB.

Selang berikutnya, penembakan juga dilakukan terhadap 2 orang korban pada Selasa, 21 Mei 2024. Pertama, pukul 04.10 WIB, lokasi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban atas nama RW, yang mengalami luka di pelipis kiri.

Serta kejadian di Jalan Raya Babatan Unesa, Surabaya, dengan korban atas nama Kusharto (61), terjadi pukul 04.35 WIB. Korban yang merupakan pemulung ini mengalami luka di bagian perut kanan. Saat itu, korban sedang membawa gerobak sampah.

Penembakan dilakukan oleh ketiga pelaku dari dalam mobil warna hitam saat menyalip korban dari sisi kanan.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dalam melakukan aksi penembakan, ketiga pelaku menggunakan airsoft gun.

“Saat beraksi, pelaku menggunakan mobil dengan plat nomor palsu,” jelas Totok, Senin (27/05/2024).

Adapun motif dari aksi penembakan tersebut adalah iseng, karena para pelaku terobsesi dengan permainan perang-perangan di game online.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif ketiga tersangka hanya iseng dan terobsesi main game online,” ungkap Kombes Totok.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 senjata air softgun, satu unit mobil SUV Innova warna hitam, 7 buah peluru plastik, rekaman CCTV, 2 tabung gas isi ulang senjata, 1 kotak peluru, dan 2 bungkus peluru plastik airsoft gun.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim