Kasus Pencabulan Pengusaha Kediri, Menjadi Perhatian Nasional

Kasus Pencabulan Pengusaha Kediri, Menjadi Perhatian Nasional
Salah satu korban pencabulan yang diduga dilakukan pengusaha bernama Sony Sandra alias Koko (60) di Kediri, Jawa Timur, dihadirkan dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/05) (doc: Kompas)

TerasJatim.com, Jakarta – Kasus Sony Sandra (60) alias Koko, pengusaha asal kota Kediri Jawa Timur, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap 58 anak-anak di bawah umur, kini sedang menjadi perhatian nasional. Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri.

Menurut Wakil Ketua Komite III DPD RI,  Fahira Idris, selama ini korban pemerkosaan dan keluarganya yang hendak melapor selalu diancam keselamatannya oleh pelaku. Makanya banyak yang diam saja.

“Bahkan banyak korban yang putus asa. Karena putus asa mereka sampai putus sekolah,” ujarnya, Selasa, (17/05).

Pelaku menganggap karena kekuasaan dan uangnya, hukum tidak akan bisa menyentuhnya. Ini sudah melecehkan negara.  “Andai ada hukuman yang lebih berat dari hukuman mati, orang seperti ini pantas menerimanya. Saya lebih memilih HAM pemerkosa-pemerkosa anak seperti ini yang dilanggar demi keselamatan anak-anak kita,” tegas Fahira.

Menyikapi hal tersebut,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan mengirim tim untuk memberikan perlindungan terhadap para korban pencabulan yang dilakukan Soni Sandra.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai, perlindungan terhadap korban perlu diberikan mengingat pelaku merupakan pengusaha berpengaruh di Kediri.

“Apalagi terdakwa memiliki kuasa berlebih secara ekonomi dan dekat dengan banyak pejabat di Kediri. Hal ini tentunya dapat menimbulkan ancaman tersendiri bagi korban,” kata Semendawai melalui keterangan tertulis, Selasa (17/05).

Sementara itu, kemarin (Senin, 16/05), Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, mengatakan, ada 17 bocah perempuan yang tercatat menjadi korban pencabulan yang dilakukan Soni.

Tindakan ini umumnya dilakukan pada tahun 2015. Dari 17 kasus itu, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan.

Namun, menurut Ferdinand, 17 kasus itu hanya untuk hal yang dilaporkan dan dengan data korban yang terdeteksi.

Ia menyebut, jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak. Ia bahkan menyebut ada 58 korban.  “Di Kediri, Soni Sandra cukup disegani dan ditakuti. Inilah yang diduga membuatnya diperlakukan khusus oleh kawan-kawan penegak hukum,” ujar Ferdinand. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim