Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Sony Sandra Dituntut 13 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Sony Sandra Dituntut 13 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Kediri – Terdakwa Sony Sandra, pria berusia 63 tahun yang juga dikenal sebagai pengusaha di kota tahu Kediri Jawa Timur, dalam proses persidangan lanjutan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, dituntut jaksa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam agenda sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Purnomo Amin Tjahjo tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Teguh Warjianto yang juga Kasipidum Kejari Kediri mengungkapkan, terdakwa dituntut 13 tahun penjara karena unsur melanggar undang-undang perlindungan anak seperti bujuk rayu telah memenuhi unsur.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa atas perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan anak-anak di bawah umur.

Setidaknya dua korban yakni Ay, 16, dan It, 17, asal Kota Kediri, yang sudah melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam proses terjadinya aksi persetubuhan tersebut, diketahui adanya upaya terdakwa dalam membujuk para korbannya dengan sejumlah uang. “Itu bisa dikatagorikan masuk unsur bujuk rayu,” terangnya. 

Terpisah, Arifin, kuasa hukum Soni Sandra optimis klinenya bebas dari tuntutan hukum dalam persidangan ini. Pihaknya menganggap klienya  tidak bersalah dan menganggap dakwaan jaksa kurang memenuhi unsur pidana. 

Menurut Arifin, di dalam surat dakwaan jaksa tidak ditemukan adanya pasal 287 tentang perzinahan terhadap anak, maka hal itu besar kemungkinan klinenya bebas karena surat dakwaan kurang tepat.

Dalam persidangan tertutup ini,  salah satu korban dan orang tuanya hadir di pengadilan bersama beberapa pegiat LSM untuk  memantau jalannya sidang, meski dari luar ruangan.

Peristiwa ini bermula sekitar akhir 2014 lalu, bertempat di hotel Bukit Daun Kediri. Dalam setiap pencabulan Sony Sandra membawa dua anak di bawah umur sekaligus, untuk kemudian dia setubuhi secara bergantian. Hingga akhirnya kedoknya terbongkar dan Sony ditangkap Satreskrim Polresta Kediri. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim