Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di CV Sentosa Seal, Polda Jatim Temukan Barang Bukti

TerasJatim.com, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penggelapan ijazah yang melibatkan CV Sentosa Seal.
Perusahaan milik Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo, yang bergerak di bidang distribusi spare parts tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim atas penahanan ijazah milik mantan karyawannya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menegaskan, bahwa proses penyidikan sudah berjalan dan sejumlah langkah telah diambil untuk mengumpulkan alat bukti.
Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Alhamdulillah, kemarin sore (Kamis, 15/05/2025), kami melakukan penggeledahan di empat tempat. Lokasi yang kami datangi meliputi rumah, gudang, serta kantor milik CV Sentoso Seal,” jelasnya, Jumat (16/05/2025) siang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang disimpan di dalam brankas kantor perusahaan.
Hal tersebut menurut Farman, memperkuat dugaan adanya penguasaan dokumen penting milik orang lain secara tidak sah.
Selain ijazah, penyidik juga menemukan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah dari para pelapor kepada pihak perusahaan. Namun demikian, sebagian dokumen yang dilaporkan masih belum ditemukan dan tengah ditelusuri lebih lanjut.
“Yang jelas sudah ada tanda terima bahwa ijazah diterima oleh CV (perusahaan, _red). Nah, kemudian CV itu kemanakan ijazahnya akan kita tanyakan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan korban. Sementara, sisanya adalah karyawan, termasuk pemilik perusahaan Diana dan suaminya.
Farman menegaskan, tindakan upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur karena kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihaknya menargetkan gelar perkara dalam waktu dekat setelah alat bukti dianggap cukup.
Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, gudang CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang terletak di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya disegel langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada Selasa (22/04/2025).
Alasannya, gudang ini disegel karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.
Perusahaan milik Jan Hwa Diana ini tercatat hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Saat ini, Jan Hwa Diana dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, atas kasus dugaan pengerusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polerstabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.
Menurutnya, pasangan suami istri ini telah ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” jelas AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (09/05/2025). (Ah/Kta/Red/TJ)