Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 3 Perwira Polisi Dipecat

Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 3 Perwira Polisi Dipecat

TerasJatim.com – Polri menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap 9 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dari sidang yang digelar Divisi Propam Polri, 3 anggota polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara 6 anggota lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan, bahwa Polri konsisten menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng integritas institusi.

“Sidang etik ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi, khususnya pada kasus DWP 2024. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas,” jelasnya dalam keterangan persnya, Selasa (07/01/2025).

Kasus ini bermula saat para oknum pelanggar yang saat itu bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengamankan sejumlah penonton konser DWP 2024, diantaranya warga negara asing (WNA) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Namun, dalam proses pemeriksaan, para oknum polisi nakal ini diketahui meminta uang sebagai imbalan pembebasan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya mengatakan, jika pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang Rp.2,5 miliar yang diduga hasil dari uang pemerasan tersebut.

“Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp.2,5 miliar,” ucap Irjen Karim, di Gedung Mabes Polri, Selasa (24/12/2024) lalu.

Atas tindakan tersebut, mereka dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo sejumlah pasal dalam Perpol Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Untuk diketahui, 3 anggota Polri yang dipcat tersebut, diantaranya Kombes Pol Donald Parlaungaan Simanjuntak (eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya0, AKP Yudhy Triananta Syaeful (eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), dan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang (eks Kasubdit 3 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya). (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim