Kasus Pemerasan Dua Oknum Wartawan Terhadap Kades Pejok Bojonegoro, Siap Disidangkan

Kasus Pemerasan Dua Oknum Wartawan Terhadap Kades Pejok Bojonegoro, Siap Disidangkan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Setelah melakukan penyidikan hampir dua bulan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro Jatim akhirnya melimpahkan berkas perkara dua oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (20/03) lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Setelah diteliti oleh jaksa, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), dan siap disidangkan di pengadilan.

Kedua oknum wartawan tersebut masing-masing Rudi Susanto (43), warga Jalan Kapas Madya 4F No 67 Surabaya, yang tinggal di rumah kos di Jalan Abdul Rahman No 151 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, dan Budi Prasetyo (40), pria asal Desa Kedungrukem Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berkas perkara pidana dua tersangka oknum wartawan tersebut dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya pihaknya menyerahkan kedua tersangka berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut di pengadilan,” terangnya.

Sebelumnya, Rudi Susanto (43), warga Kapas Madya Baru, Surabaya, dan Budi Prasetyo (40), warga Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dicokok anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (20/03) siang.

Kedua pria yang mengaku sebagai wartawan pada sebuah mingguan cetak ini, diduga telah melakukan aksi pemerasan terhadap Sri Hartini, Kepala Desa (Kades) Pejok, Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro. (Ev/Kta/Red/TJ)

Peras Kades Ratusan Juta, Dua Wartawan ‘Bodrek’ Dicokok Polisi Bojonegoro

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim