Kasus OTT Pungli uang DD dan ADD di Sampang, Polda Jatim Tahan Satu Tersangka

Kasus OTT Pungli uang DD dan ADD di Sampang, Polda Jatim Tahan Satu Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya –  Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Jatim dan Polres Sampang di depan kantor Bank Jatim Sampang beberapa waktu lalu, akhirnya mulai terkuak.

Menurut  Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes  Frans Barung Mengera, OTT senilai Rp 1,4 miliar rupiah ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, baru menahan satu tersangka atas nama H. Kun Hidayat SE Msi (KH), Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung Sampang, Madura,  sedang lainnya dikenahkan wajib lapor.

“Proses penanganan  kasus penyaluran dana desa (DD) di Sampang, Madura yang disalahgunakan ini terus berlanjut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah sesuai dengan perkembangan dalam hasil penyidikan nanti,” jelasnya, Rabu (07/12).

Sebelumnya seperti ditulis TerasJatim.com, tim Saber Pungli Polda Jatim dan Polres Sampang, menangkap tangan beberapa orang di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jalan Wahid Hasyim Sampang.

Mereka ditangkap saat usai mencairkan uang dana desa senilai Rp1 milyar. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD) Kecamatan Kedundung Kabupaten  Sampang.

Mereka yang diamankan, masing-masing, H. Kun Hidayat SE Msi., Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, diamankan bersama barang bukti uang di dalam mobil sebesar Rp419.650.000 dan di rumahnya Rp641.270.000.

Kemudian Evi Herawati, Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Kedundung, dengan uang sebesar Rp270.500.000.

Selanjutnya. Suhartatik, (Kasie Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung yang juga Pj Kades Moktesareh, dengan uang sebesar Rp21.920.000.

Roudhotul Jannah, (istri Kades Banjar) beserta keponakannya, Heriadi, disita uang Rp100.000.000, serta Jadid (Kades Batoporo Barat) beserta istrinya, Musrifah,  disita Rp41.553.000.

Total uang yang diamankan polisi mencapai Rp1.494.893.000.

“Modus operandinya, setiap pencairan alokasi dana desa maupun dana desa yang bersumber dari APBN dilakukan pemotongan oleh Kasie Pemberdayaan Desa Kecamatan Kedundung, Kun Hidayat,” jelas. Kombes Frans.

Pemotongan dilakukan dengan alasan untuk  pajak, papan nama, RAB Desain,Spj ADD, materai, prasasti foto. Sedang untuk DD jenis pemotongan pajak, PKK, hutang Dayat, hutang Camat, pelatihan, prasasti, foto, usulan DD, Spj DD, entry pajak, Porkab.

Adapun data yang telah dilakukan pemotongan adalah ADD pencairan 5 Desember  2016, seperti Desa Rabasan: dana Rp132.847.500 dipotong Rp54.750.000, Desa Kramat: dana Rp118.638.500 dipotong Rp65.000.000, Desa Nyeloh dana Rp139.432.750  dipotong Rp118.200.000.

Hingga kini kasus tersebut sedang dikembangkan oleh penyidik Tipikor Polda Jatim, sebab tak menutup kemungkinan, banyak kecamatan di Kabupaten Sampang yang diduga melakukan praktek pemotongan tersebut. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim