Kasus OTT Kepala BKD, Bupati Malang Diperiksa Sebagai Saksi

Kasus OTT Kepala BKD, Bupati Malang Diperiksa Sebagai Saksi

TerasJatim.com, Malang – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suwandi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, penyidik Polres Malang Kota akhirnya berkesempatan untuk memeriksa Bupati Malang Rendra Kresna, yang merupakan atasan langsung Suwandi.

Rendra memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rendra yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Jatim tersebut tiba di Mapolres Malang Kota sekitar pukul 09.20 WIB, Senin (07/11).

“Saya datang karena ada undangan sebagai saksi,” kata Rendra, menjawab pertanyaan wartawan.

Dengan santai Rendra mengungkapkan, pemanggilan dirinya karena jabatan sebagai Bupati Malang. “Mungkin saja seputaran soal mutasi pegawai, kasus yang kini ditangani polisi,” terangnya.

Dikatakan, selama pemeriksaan, pastinya akan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya, sebagai atasan maupun Bupati Malang.

Terkait mutasi pegawai kata dia, sesuai prosedur memang harus terlebih dahulu mendapatkan sepengetahuan atau persetujuan kepala daerah. Nantinya proses administrasi dilakukan melalui beberapa tahapan oleh pihak yang berwenang.

“Semuanya yang menyangkut mutasi pegawai, harus sepengetahuan bupati. Kalau guru nantinya ada keterkaitan Dinas Pendidikan, selain Sekda dan Asisten maupun BKD. Kalau soal itu, saya bisa menjawabnya,” ujar Rendra.

Menurut Rendra, kedatangannya merupakan wujud kepatuhan terkait penegakkan hukum. Dia tidak ingin dianggap menutupi atau diperlakukan berbeda di mata hukum.

Selain Rendra, penyidik juga memanggil Kadis Pendidikan Kabupaten Malang Budi Iswoyo, Sekretaris Daerah Abdul Malik, dan Asisten Bupati membidangi kepegawaian.

Sebelumnya seperti yang ditulis TerasJatim.com, Kepala BKD Malang Suwandi terjaring OTT petugas Kepolisian Resor Malang Kota, pada Selasa, 25 Oktober 2016 lalu, di rumahnya, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, PTP II No 17.

Suwandi diduga menerima uang dari pegawa negeri sipil, Hendrikus dan istrinya yang mutasi ke Malang dalam tiga tahap. Pemberian pertama Rp10 juta, pemberian kedua Rp5 juta, dan yang ketiga sebesar Rp3 juta yang kemudian tertangkap. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim