Kasus Narkotika di Pacitan Naik, Kajari: Kabupaten Ini Sudah Maju
TerasJatim.com, Pacitan – Tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Pacitan, Jatim, disebut makin tinggi. Dalam 8 bulan terakhir, aparat setempat telah menyita dan memusnahkan ratusan gram barang haram tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Eri Yudianto menyebut, kabupaten ini sudah makin maju. Hal itu, kata dia, diiringi dengan tingkat tindak pidana yang semakin meningkat.
“Saya datang di Pacitan November (2023), itu perkara narkotika masih minim, dan sekarang sudah mulai banyak,” ujar Eri, di sela pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum, di halaman depan Kantor Kejari setempat, Selasa (27/08/2024).
“Biasanya, sebuah daerah tingkat tindak pidananya tinggi itu linier dengan kemajuan kabupaten. Itu suatu hal yang biasa. Terus terang saja, untuk perkara narkotika dan obat-obatan di sini meningkat,” sambung dia.
Dilihat dari kacamata Eri, perkara narkotika bukan semata hanya dilakukan oleh orang-orang lokal di daerah tersebut, tetapi juga orang dari luar daerah yang berusaha ingin memasukan barang haram di Kabupaten Pacitan.
“Positifnya, dari kacamata data statistik yang kami dapat, berarti kabupaten semakin maju. Negatifnya, tugas kami dari penegak hukum dan pemda, tentunya untuk sama-sama menjaga generasi kita, jangan sampai terjebak persoalan itu,” ungkapnya.
Menurut dia, dengan meningkatnya tindak pidana narkotika di kota 1001 gua ini, selain jadi sebuah tantangan dan hambatan untuk diurai, juga menjadi peluang bahwa kabupaten ini sudah benar-benar maju.
“Jadi tidak perlu ada yang merasa dipersalahkan tentang hal ini, karena biasanya kabupaten itu semakin maju, maka tingkat tindak pidananya juga mengiringi. Prinsip pasar, di mana daerah itu berkembang, ya itu pasarnya di situ,” terangnya.
“Saya juga apresiasi pihak kepolisian, yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika seberat 350 gram,” lanjutnya.
Di samping itu, Eri memberi masukan kepada sejumlah pihak bahwa ada tiga isu yang menjadi catatan, untuk bersama-sama membentengi agar Pacitan bisa kondusif dan tertib hukum. Isu yang dimaksud yakni narkoba, judi online, dan berita hoax.
“Ini masukan untuk bersama-sama menanggulangi ketiga tindak pidana itu, agar apa yang dicita-citakan masyarakat Pacitan sebagai kabupaten yang tertib hukum, bisa kita laksanakan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara, pada agenda pemusnahan BB oleh Kejari tersebut, dilakukan bersama sejumlah pihak mulai kepolisian, pengadilan negeri hingga pejabat pemkab setempat, dengan cara dibakar, diblender, dan juga digerenda.
Diketahui, BB yang dimusnahkan itu adalah perkara mulai Januari-Agustus 2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya, narkotika 3 perkara berupa sabu dan ganja. Kemudian tindak pidana kesehatan 57 butir, terdiri dari sediaan farmasi jenis tramadol, double LL, dan eximer.
Selanjutnya, BB yang dimusnahkan yakni tindak pidana pencurian 3 perkara, pornografi 1 perkara, perlindungan anak 2 perkara, perjudian 1 perkara, penggelapan 1 perkara, dan minyak serta gas bumi 1 perkara.
“Pelaksanaan pemusnahan ini kita laksanakan setahun dua kali. Ini untuk perkara Januari sampai Agustus. Setidaknya, dengan pemusnahan ini akan memutus mata rantai peredaran narkoba di Pacitan,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)